Pasangan Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne telah resmi berpisah.
Kini Kang Dedi Mulyadi resmi menjadi duda dan Ambu Anne menjadi janda. Kepastian status keduanya telah jelas usai banding anggota DPR RI ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ditolak.
Diketahui, majelis hakim banding PTA Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Putusan yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut
Berdasarkan SIPP PA Purwakarta setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023.
Meski demikian, pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah," demikian amar putusan banding bernomor Putusan nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg dikutip dari laman Mahkamah Agung, 23 Mei 2023.
Majelis hakim banding ini diketuai Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.
Majelis hakim banding juga membebankan biaya perkara terhadap pembanding Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Minta Doa Cepat Dapat Istri, Sudah Move On dari Ambu Anne?
Belum ada informasi lebih lanjut apakah Kang Dedi Mulyadi menerima putusan ini atau mengajukan kasasi.
Namun, proses perceraian ini sudah berlangsung panjang. Perkara ini dimulai dengan gugatan ke PA Purwakarta pada 19 September 2022 lalu.
Setelah melalui proses mediasi yang gagal, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akhirnya pada 22 Februari 2023 majelis hakim PA Purwakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan Ambu Anne, yakni meminta agar Kang Dedi Mulyadi menjatuhkan talak terhadapnya.
"Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Dedi Mulyadi, red) terhadap penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Lia Yuliasih, S.Ag. tersebut.
Majelis hakim PA Purwakarta juga membebankan biaya perkara terhadap penggugat Dedi Mulyadi sebesar Rp875 ribu.
Berita Terkait
-
Dicibir Janda Permanen usai Cerai dari Antonio Dedola, Nikita Mirzani: Daripada Punya Laki Ari Wibowo
-
Kang Dedi Mulyadi Minta Doa Cepat Dapat Istri, Sudah Move On dari Ambu Anne?
-
Video Kang Dedi Mulyadi Omongin Aib Istri Kembali Viral: Nggak Boleh, Ambu Anne itu...
-
Puasa Pertama Usai Cerai dari Ambu Anne, Kang Dedi Mulyadi Disebut Duda Harapan Bangsa
-
Ambu Anne Mutasi Besar-besaran Pegawai Pemkab Purwakarta, Pejabat Tangan Kanan Kang Dedi Mulyadi Digeser?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?