/
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:59 WIB
Kolase Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne (Kolase Suara Denpasar)

Pasangan Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne telah resmi berpisah.

Kini Kang Dedi Mulyadi resmi menjadi duda dan Ambu Anne menjadi janda. Kepastian status keduanya telah jelas usai banding anggota DPR RI ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ditolak. 

Diketahui, majelis hakim banding PTA Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta. 

Putusan yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut

Berdasarkan SIPP PA Purwakarta setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. 

Meski demikian, pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah," demikian amar putusan banding bernomor Putusan nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg dikutip dari laman Mahkamah Agung, 23 Mei 2023.

Majelis hakim banding ini diketuai Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.  

Majelis hakim banding juga membebankan biaya perkara terhadap pembanding Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Minta Doa Cepat Dapat Istri, Sudah Move On dari Ambu Anne?

Belum ada informasi lebih lanjut apakah Kang Dedi Mulyadi menerima putusan ini atau mengajukan kasasi. 

Namun, proses perceraian ini sudah berlangsung panjang. Perkara ini dimulai dengan gugatan ke PA Purwakarta pada 19 September 2022 lalu.

Setelah melalui proses mediasi yang gagal, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akhirnya pada 22 Februari 2023 majelis hakim PA Purwakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan Ambu Anne, yakni meminta agar Kang Dedi Mulyadi menjatuhkan talak terhadapnya.

"Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Dedi Mulyadi, red) terhadap penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Lia Yuliasih, S.Ag. tersebut.

Majelis hakim PA Purwakarta juga membebankan biaya perkara terhadap penggugat Dedi Mulyadi sebesar Rp875 ribu. 

Load More