Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta penyidik mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) alias penyelesaian di luar jalur hukum, terkait kasus istri korban KDRT jadi tersangka di Depok, Jawa Barat.
Karyoto menjelaskan, dalam kasus ini, pasangan suami istri RJ dan PB sama-sama saling menganiaya. Keduanya pun saling melaporkan kasus KDRT ini ke Polres Metro Depok.
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," sambungnya.
Polisi sendiri memutuskan menghentikan sementara kasus suami istri saling aniaya ini. Alasannya karena suami berinisial RJ butuh pengobatan, sedangkan sang istri PB diberi waktu untuk merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu, istilahnya kontemplasi," tutur Karyoto.
"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.
Kasus ini sendiri mendapat atensi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud menghubungi Kapolda Metro Jaya, meminta penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan.
Baca Juga: Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Ini Alasannya
Atas dasar itu, Karyoto langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengeceklangsung perkembangan penanganan perkaranya.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya. (Kasus ini) menjadi atensi beliau," ujar Karyoto.
Sebelumnya, kasus KDRT suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.
Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan :
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, polisi menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan sang istri PB sebagai tersangka lantaran turut juga melakukan kekerasan terhadap suaminya RJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Bukan Sekadar FOMO: Mengapa Anda Bisa Tergila-gila Piala Dunia Meski Tak Suka Sepak Bola?
-
Membaca Haru no Sora: Mengapa Si Tukang Bully Berhak untuk Terluka?
-
Bawa Argentina Menang 3-0, Messi Cetak Hattrick Pertama di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa
-
Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!