Suara.com - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan sepasang suami istri; Putri Balqis dan Bani Bayum. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo memastikan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan optimal menangani perkara tersebut.
"Kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," katanya.
Kapolda Ditelepon Mahfud
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengecek langsung penanganan kasus KDRT ini di Polres Metro Depok. Pengecekan dilakukan usai dirinya ditelepon Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi.
Karyoto mengaku sempat berdiskusi selama 30 menit dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara ini.
Baca Juga: Usai Kasus KDRT Pasutri di Depok Disorot Publik, Putri Balqis Akhirnya Dilepas Polisi
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," tuturnya.
Atas hal itu, Karyoto pun menekan Kapolres Metro Depok untuk mengawasi jajarannya agar penanganan perkara tersebut berjalan secara adil. Selain itu kekinian Balqis yang sempat ditahan juga telah ditangguhkan penahanannya.
"Saya di awal juga mengatakan yang adilah dalam menegakan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (Balqis)," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto menilai penanganan perkara ini sebenarnya telah sesuai prosedur. Hanya saja karena kurangnya keterbukaan informasi sehingga terkesan tidak berimbang.
"Sebenarnya karena tidak terbuka. Sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan; yang suami (layak) dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, (jadi) kelihatannya tidak berimbang," tutur Karyoto.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan KDRT Dosen UNS hingga Istri Babak-belur, Ini Jawaban Pihak Kampus
-
Bikin Haru, Putri Balqis Korban KDRT Akhirnya Bisa Peluk Anak Usai Bebas dari Penjara
-
Keji! Ditolak Hubungan Badan, Muksin Masukkan 6 Jari ke Alat Vital Istri hingga Sobek 10 Cm
-
Dituding Bikin Skenario KDRT Demi Politik, Venna Melinda Bilang Begini
-
Usai Kasus KDRT Pasutri di Depok Disorot Publik, Putri Balqis Akhirnya Dilepas Polisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob