Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus menyembunyikan Dito Mahendra.
Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Nindy Ayunda tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.
Ia tiba memakai kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam.
Saat ditanya terkait persiapan yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.
"Siap InSyaa Allah," jawab Nindy singkat.
Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi kasus senpi ilegal Dito Mahendra. Namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Disebut Tinggal Bareng Buronan Polri, Dito Mahendra, Nindy Ayunda Posting Hal Mengejutkan
Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra selama buron, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.
Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dari 15 senpi yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra pada tanggal 2 Mei.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?