Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus menyembunyikan Dito Mahendra.
Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Nindy Ayunda tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.
Ia tiba memakai kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam.
Saat ditanya terkait persiapan yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.
"Siap InSyaa Allah," jawab Nindy singkat.
Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi kasus senpi ilegal Dito Mahendra. Namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Disebut Tinggal Bareng Buronan Polri, Dito Mahendra, Nindy Ayunda Posting Hal Mengejutkan
Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra selama buron, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.
Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dari 15 senpi yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra pada tanggal 2 Mei.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!