Polisi menaikkan kasus pencabulan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap pelaku anak AG (15) ke tahap penyidikan. Hal ini membuat Mario Dandy berpotensi jadi tersangka lagi.
Sebelumnya, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kasus pencabulan Mario Dandy naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023).
Penyidik, kata Hengki, menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Meski demikian, Hengki belum mau menjelaskan mengenai barang bukti yang dimiliki penyidik hingga menaikkan status kasus ini.
Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Viral Mario Dandy Bisa Pasang dan Lepas Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa
-
Diajak Main Film, Kegigihan Barista Disabilitas Pukau Baim Wong
-
Persib Bandung Ditahan Dewa United, Ini Respon Santai Eliano Reijnders
-
Elkan Baggott dan 2 Pemain Abroad Lain yang Bisa Main di Liga Elite Eropa Musim Depan
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Bikin Mikir Keras! Teori Arti Nomor Seragam Napi di Film Ghost in the Cell
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
BRI Tegaskan Komitmen Gender Equality melalui Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun