Seorang balita laki-laki di Samarinda, Kalimantan Timur, menggegerkan publik karena positif sabu. Balita berinisial N (3) itu positif narkoba usai diberi minum oleh wanita paruh baya yang juga tetangganya berinisial ST (51).
Kasus balita positif sabu ini masih diselidiki Polresta Samarinda. Kekinian balita tersebut berangsur pulih usai sempat dirawat di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta kasus balita positif narkoba di Samarinda tersebut.
1. Awal Mula
Peristiwa balita positif sabu ini bermula saat ibu korban membawanya berkunjung ke rumah tetangga di Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (6/6/2023) sore.
Saat itu, balita N kehausan sehingga diberi minum dari botol oleh tetangganya.
"Sama tetangganya diambilkan air minum dari botol yang isinya sudah setengah," ujar Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.
2. Dikira Kesurupan
Sekembalinya ke rumah, balita N menunjukkan gejala yang aneh. Ia menjadi hiperaktif hingga dikira kesurupan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hotman Paris Jadi Tersangka Usai Bantu Bebaskan Pengedar Sabu, Benarkah?
Korban juga tidak bisa tidur selama dua hari hingga menolak makan dan minum. Serta kerap berkeringat.
"Gejalanya itu, balita itu aktif. Tidka mau dia, mulutnya ngoceh terus, tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anaknya kesurupan," tutur Rina.
3. Positif Sabu
Keesokan malamnya, balita N dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Balita N kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, dan menjalani perawatan intensif lantaran khawatir kondisinya semakin drop.
"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname. Karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," paparnya.
4. Tetangga Jadi Tersangka
Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023). Polisi kemudian menetapkan ST, tetangga yang memberi minum balita positif narkoba tersebut, sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya. Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda. ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persija Jakarta Incar Puncak, Faktor Mental Pemain Jadi Kunci Harus Kuat dan Bangkit Lagi
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI