/
Senin, 12 Juni 2023 | 20:21 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI yang juga politisi NasDem, Sugeng Suparwoto. ([Suara.com/Novian])

Politisi NasDem sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku siap penuhi panggilan, baik di Bareskrim maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Diketahui, Sugeng dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS terkait dugaan pelecehan seksual verbal.

"Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sugeng mengatakan komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum. Bukan didasari karena dorongan dari partainya.

"Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," ujarnya.

Sugeng menjelaskan Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6).

"Panggilan klarifikasi ini ingat, belum LP loh, belum laporan polisi (LP) ini, baru aduan masyarakat lantas diklarifikasi, itu tanggal 14, bukan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.

"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Ketua Komisi VII DPR Akan Diperiksa MKD

"Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (9/6), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI.

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.

"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan sehingga akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

Load More