Politisi NasDem sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku siap penuhi panggilan, baik di Bareskrim maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Diketahui, Sugeng dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS terkait dugaan pelecehan seksual verbal.
"Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengatakan komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum. Bukan didasari karena dorongan dari partainya.
"Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," ujarnya.
Sugeng menjelaskan Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6).
"Panggilan klarifikasi ini ingat, belum LP loh, belum laporan polisi (LP) ini, baru aduan masyarakat lantas diklarifikasi, itu tanggal 14, bukan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Ketua Komisi VII DPR Akan Diperiksa MKD
"Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (9/6), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI.
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan sehingga akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan
-
Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
-
RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun
-
Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi
-
Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia