Politisi NasDem sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku siap penuhi panggilan, baik di Bareskrim maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Diketahui, Sugeng dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS terkait dugaan pelecehan seksual verbal.
"Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengatakan komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum. Bukan didasari karena dorongan dari partainya.
"Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," ujarnya.
Sugeng menjelaskan Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6).
"Panggilan klarifikasi ini ingat, belum LP loh, belum laporan polisi (LP) ini, baru aduan masyarakat lantas diklarifikasi, itu tanggal 14, bukan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Ketua Komisi VII DPR Akan Diperiksa MKD
"Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (9/6), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI.
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan sehingga akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Kondisi Terkini PLTN Barakah UEA Usai Kebocoran Radiasi Nuklir Setelah Diterjang Bom Drone
-
Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Jims Honey, Tampil Elegan di Bawah Rp100 Ribu
-
Fresh Graduate dan Realita Dunia Kerja: Ekspektasi Tinggi, Kenyataan Beda
-
4 Sunscreen SPF Tinggi Alternatif Somethinc Holyshield untuk Kulit Sensitif hingga Berminyak
-
4 Loose Powder Wardah untuk Makeup Matte dan Wajah Tampak Lebih Halus
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
-
Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak