/
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:06 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) terkuak sempat melakukan ancaman sebelum melakukan penganiyaan keji terhadap David Ozora. Ia mengancam akan menembak korban.

Ancaman itu dituliskan Mario Dandy lewat chat WhatsApp menggunakan nomor handphone AG yang juga jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ancaman tersebut diungkapkan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Awalnya hakim bertanya kepada saksi apakah David pernah mendapat ancaman sebelum penganiyaan brutal tersebut terjadi.

"David ada cerita kenapa saudara, apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau enggak?" tanya hakim.

"Ancaman itu saya tahu setelah buka handphone David, sebelumnya tidak," jawab Jonathan.

Jonathan mengungkapkan ancaman terhadap David terhitung parah. Dia juga menyebut banyak chat yang telah dihapus. Namun ada beberapa yang berhadil di-capture olehnya.

"Ancamannya cukup parah, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, menelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ungkapnya.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas: Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan, Banyak yang Dekati Dia

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. WA-nya dengan nomor AG, tapi WA tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ujar Jonathan.

Dalam dakwaannya, Mario Dandy disebut melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perubatan itu disebutka jaksa dilakukan bersama Shane Lukas dan pelaku anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Load More