/
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:35 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Meski menjadi korban, Cristalino David Ozora (17) dipastikan tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kondisi kesehatan jadi alasan utama.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jaksel hari ini, Selasa (13/6/2023), yang menghadirkan saksi Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.

Jaksa membeberkan sejumlah alasan kepada hakim terkait David tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal itu setelah jaksa bertemu dokter penanggung jawab David dari RS Mayapada pada 11 Mei 2023. 

Berdasar keterangan dokter, David mengalami amnesia. Korban tidak dapat mengingat kejadiaan penganiayaan brutal yang menimpanya.

"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya," kata jaksa.

Jaksa menmbahkan, masih dari keterangan dokter, akan berisiko munculnya trauma bila David tetap dipaksa dihadirkan sebagai saksi.

Hal ini juga akan berdampak pada proses pemulihan kesehatan David Ozora.

"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma pada trauma," kata jaksa.

Baca Juga: Isi Chat Ancaman Mario Dandy ke David Ozora: Telepon Brimob hingga Ancam Tembak

Dalam dakwaannya, Mario Dandy disebut melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perubatan itu disebutka jaksa dilakukan bersama Shane Lukas dan pelaku anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Load More