/
Senin, 19 Juni 2023 | 16:04 WIB
Terdakwa Lukas Enembe hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia mengeluhkan sejumlah penyakit yang dideritanya.

Eksepsi itu dibacakan oleh penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, lantaran Lukas Enembe tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.

Petrus menyebut, saat penyerahan berkas penyidikan tahap kedua pada 12 Mei 2023, tensi darah Lukas Enembe mencapai angka 180. 

Sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan dan benar dihentikan tanpa Lukas menandatangani dokumen.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," ungkap Lukas.

Petrus menyebut Lukas Enembe mengalami stroke sampai 4 kali. Lukas juga menderita diabetes.

"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Lukas.

Dalam eksepsi itu, Lukas Enembe juga merasa difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar," kata Lukas.

Baca Juga: Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

"Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," tambah Petrus.

Ngamuk Protes Dakwaan JPU KPK

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350.

Hadiah ini didakwa diterima bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021.

"Woi dari mana 45? Tidak benar!" teriak Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa, menyela pembacaan dakwaan dari JPU.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.

Load More