Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk tidak menaikkan laporan soal dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM ke sidang etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut mereka tidak menemukan bukti dalam laporan itu.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Namun demikian, Dewas KPK membenarkan video viral di akun Twitter Rakyat Jelata adalah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di Kantor Kementerian ESDM.
Kemudian terkait dokumen dalam video, Tumpak menyebut, tiga kertas tersebut tidak memiliki kemiripan dengan yang dibuat penyidik KPK.
"Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyidik KPK," beber Tumpak.
Lebih lanjut, Dewas juga tidak menemukan komunikasi telepon antara Firli Bahuri dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, pria yang terekam dalam video viral akun Twitter Rakyat Jelata.
Sebagaimana diketahui viral rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam video tersebut ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria tersebut, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli.
Baca Juga: Sambangi Bekasi, Firli Bahuri Ungkap Status Syahrul Yasin Limpo yang Mangkir Pemeriksaan KPK
"Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif," potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.
Berita Terkait
-
Pegiat Antikorupsi Soroti Diperiksanya Syahrul Yasin Limpo Oleh KPK: Tidak Tepat Kalau Dituduh Politisasi
-
KPK Dapat Karangan Bunga Kekecewaan, Hakim MA Tersangka Gratifikasi Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan
-
Didakwa Terima Suap Rp 46,8 M, Begini Ekspresi Lukas Enembe di Sidang
-
Syahrul Yasin Limpo Keluar Dari Gedung KPK: Alhamdulillah
-
Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dikabarkan Naik Sidik, Siapa yang jadi Tersangka?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim