/
Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:23 WIB
Polisi menggerebek rumah aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). ([Dok. Polres Metro Jakarta Pusat])

Polisi menggeberek sebuah rumah yang dijadikan tempat praktek aborsi. Tercatat rumah tersebut telah melayani 50 wanita yang mengugurkan kandungan.

"Dari pengakuan sementara, pelaku selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang menggugurkan kandungan di sana melakukan aborsi," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (30/6/2023).

Komarudin mengungkapkan, para pelaku membuang semua janin yang diaborsi ke kloset. 

"Kita akan menindaklanjuti segera turunkan tim kedokteran forensik untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut mencari barang bukti janin yang dibuang," terangnya.

Kekinian, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus rumah aborsi di Kemayoran tersebut.

"Sudah nambah lagi jadi 9," ujar Komarudin.

Sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang. Di mana 4 orang merupakan pasien dan tiga lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.

Sementara dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK.

Satu lagi yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.

Baca Juga: CEK FAKTA: Malu Karena Hamil Diluar Nikah Hingga Tidak Ada Yang Mau Tanggung Jawab, Denise Chariesta Gugurkan Kandungan

"Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu," ucapnya.

Terkini seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Load More