Polisi menggeberek sebuah rumah yang dijadikan tempat praktek aborsi. Tercatat rumah tersebut telah melayani 50 wanita yang mengugurkan kandungan.
"Dari pengakuan sementara, pelaku selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang menggugurkan kandungan di sana melakukan aborsi," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (30/6/2023).
Komarudin mengungkapkan, para pelaku membuang semua janin yang diaborsi ke kloset.
"Kita akan menindaklanjuti segera turunkan tim kedokteran forensik untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut mencari barang bukti janin yang dibuang," terangnya.
Kekinian, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus rumah aborsi di Kemayoran tersebut.
"Sudah nambah lagi jadi 9," ujar Komarudin.
Sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang. Di mana 4 orang merupakan pasien dan tiga lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.
Sementara dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK.
Satu lagi yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.
"Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu," ucapnya.
Terkini seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Hasil MLSC All-Stars 2026: Tekuk Yogyakarta, Surabaya Rebut Tempat Ketiga
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Skincare Pigeon Bisa Dipakai Mulai Umur Berapa? Ini Panduan Usia dan Produk Sesuai Review
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
Booth Ini Jadi Spot Seru Liburan Sekolah di Jakarta Fair 2026
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Tampang Kapten Tanjung Verde yang Dituduh Pemerkosa Begini Kata FIFA