/
Senin, 03 Juli 2023 | 11:26 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Sungguh keji perbuatan seorang ibu kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Bersama dengan suami tirinya, D, ibu kandung dengan inisial AZ itu tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 4 tahun hingga tewas. 

Teganya, kedua pelaku menganiaya korban hingga tewas disebabkan si anak speech delay alias lambat dalam berbicara. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda, motif pasangan suami istri itu tega bunuh balita 4 tahun karena korban kesulitan untuk diajak berbicara. 

Dijelaskan AKP Aldo seperti dihimpun dari berbagai sumber, si anak yang kesulitan berbicara itu kemudian menangis. Karena hal itu yang membuat kedua pelaku melakukan kekerasan kepada korban. 

Sebelum mengalami nasip nahas oleh ibu kandungnya, korban diketahui sempat tinggal bersama ayah kandungnya. 

Baru 3 bulan terakhir, korban kemudian diasuh oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. 

Setelah mendapat penganiayaan dari kedua pelaku, korban sempat dilarikan ke RSU Kota Tangerang pada 24 Juni 2023 dengan tubuh penuh luka memar dan luka sundutan rokok. 

Atas perbuatan keji kedua pelaku kepada korban, AZ dan D dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tampang Mario Dandy Ucap Menyesal Aniaya David Ozora Lalu Lemparkan Senyum

Load More