Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus perdagangan bayi. Keempatnya masing-masing berinisial Y (35), SA (50), E (54), dan DM (25).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut selama beraksi sejak akhir 2022 lalu keempat tersangka telah menjual 16 bayi.
"Tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Terungkap dari Kasus Ibu Jual Anak
Kasus perdagangan bayi ini terungkap berawal dari adanya laporan kasus tindak pidana penculikan di Polda Sulawesi Tengah. Setelah diselidiki korban bayi berinisial A yang awalnya dilaporkan diculik ternyata diketahui dijual oleh ibu kandungnya.
"Diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap Djuhandhani.
Berbekal temuan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka Y di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi berusia 2 minggu dan 1 bulan di apartemen tersebut.
"Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," tuturnya
Baca Juga: Ultimatum Dito Mahendra agar Segera Serahkan Diri, Bareskrim: Kasihan Keluarga Bisa Jadi Tersangka
Sedangkan tiga tersangka lainnya; SA, E, dan DM ditangkap dengan peranannya sebagai pemasok atau pencari bayi. Ada juga satu tersangka berinisial M yang ditangkap Polda Sulawesi Tengah terkait kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangan-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ultimatum Dito Mahendra agar Segera Serahkan Diri, Bareskrim: Kasihan Keluarga Bisa Jadi Tersangka
-
Tiga Saksi dalam Kasus Penodaan Agama yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
-
Poin Pemberat Pimpinan Al Zaytun Akhirnya Dipolisikan: Ajaran Menyimpang, Dugaan Penganiayaan
-
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penodaan Agama
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka