/
Selasa, 11 Juli 2023 | 21:34 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee melambaikan tangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/7/2023). ([ANTARA])

Selegram Lina Lutfiawati atau yang lebih dikenal dengan nama Lina Mukherjee, resmi ditahan terkait kasus penistaan agama.

Lina Mukherjee tersandung kasus tersebut gegara konten makan babi sambil mengucap basmallah di media sosil dan TikTok-nya @linamukherjee_.

Kini, ia harus mendekam selama 20 hari di Lapas Wanita Kelas II Palembang sembari menunggu proses sidangnya digelar.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina Mukherjee.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," imbuhnya

Baca Juga: Viral Video Celana Gisel Terlihat Melorot Bikin Heboh Netizen: Disamakan dengan Lina Mukherjee

Saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Palembang, tampak Lina Mukherjee full senyum dan melambaikan tangan ke awak media dengan kondisi tangan terborgol di mobil tahanan.

Lina Mukherjee dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Load More