News / Nasional
Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB
Ilustrasi kebebasan beribadah (Pexels/RDNE Stock project)
Baca 10 detik
  • Presidium Hak Beribadah meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut PBM 2006 karena dianggap mendiskriminasi kelompok minoritas dalam beribadah.
  • Data SETARA Institute mencatat ratusan kasus gangguan peribadatan akibat regulasi pendirian rumah ibadah yang dinilai sangat diskriminatif.
  • PHB mengusulkan penerbitan Perpres baru yang menjamin kebebasan beribadah tanpa syarat dukungan warga maupun rekomendasi lembaga tertentu.

Suara.com - Presidium Hak Beribadah (PHB) mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) serta menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin hak beribadah seluruh warga negara.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menilai aturan yang selama dua dekade menjadi dasar pendirian rumah ibadah itu justru kerap memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan.

Menurut PHB, berbagai ketentuan dalam PBM 2006, seperti syarat persetujuan minimal 90 pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama, telah membatasi hak konstitusional warga untuk beribadah.

"PB2M dalam dua dekade terakhir telah memantik banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara dan prinsip universal hak asasi manusia," tulis PHB dalam pernyataan yang diterima Suara.com, Senin [1/6/2026].

Presidium menyoroti data longitudinal SETARA Institute periode 2007-2022 yang mencatat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, mulai dari pembubaran ibadah, penolakan pembangunan rumah ibadah, intimidasi, hingga perusakan. Sementara pada periode 2023-2024, tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.

PHB juga mengutip riset The Indonesian Institute yang menunjukkan tren peningkatan penolakan pendirian rumah ibadah sejak 2017. Sebanyak 72 persen kasus disebut menimpa kelompok Kristen, Katolik, dan Ahmadiyah.

Dalam kajiannya, PHB mengidentifikasi lima persoalan utama yang dinilai membuat PBM 2006 menjadi regulasi diskriminatif. Pertama, syarat dukungan dan persetujuan warga yang dinilai membuka ruang bagi mayoritas untuk menghambat kelompok minoritas. Kedua, kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah yang dianggap sering menjadi hambatan.

Ketiga, tidak adanya pengakuan dan perlindungan memadai terhadap penghayat kepercayaan serta agama leluhur Nusantara. Keempat, legitimasi terhadap tekanan kelompok intoleran yang menolak pendirian rumah ibadah kelompok berbeda. Kelima, penggunaan aturan tersebut oleh sebagian kepala daerah untuk kepentingan politik lokal.

PHB menilai keberadaan PBM 2006 telah menciptakan situasi yang menyerupai "tirani mayoritas", di mana kelompok minoritas kesulitan memperoleh hak yang sama untuk mendirikan tempat ibadah.

Baca Juga: Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Karena itu, Presidium meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki dan menggunakan rumah ibadah sesuai agama maupun keyakinannya.

Selain itu, PHB merekomendasikan agar Perpres yang baru tidak lagi mensyaratkan dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, serta menghapus kewajiban rekomendasi FKUB dalam proses pendirian rumah ibadah.

PHB juga mengusulkan agar kepala daerah diberikan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas, disertai mekanisme sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

"Perpres hendaknya menyatakan secara tegas bahwa segenap peraturan yang termuat di dalamnya diberlakukan juga untuk melindungi hak beribadah dan hak memiliki rumah ibadah penghayat kepercayaan atau agama leluhur Nusantara," tulis PHB.

Presidium Hak Beribadah merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Koordinator PHB dijabat Dewi Kanti dari Penganut Agama Leluhur Nusantara, dengan anggota yang berasal dari berbagai organisasi seperti SETARA Institute, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), PGI, BAMAGNAS, TEGAS Jaga Indonesia, BKSG-LK Indonesia, dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

Load More