/
Kamis, 13 Juli 2023 | 16:56 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). ([ANTARA])

Menkopolhukam Mahfud MD kembali menegaskan pemerintah tidak akan menutup Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun tidak demikian dengan pimpinannya ponpesnya, yakni Panji Gumilang.

Mahfud MD mengatakan, proses hukum terhadap Panji Gumilang tetap berjalan.

"Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita  jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).

"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.

Mahfud MD menuturkan, ada beberapa permasalahan hukum yang diduga dilanggar oleh Panji Gumilang.

"Itu kita proses, Panji Gumilang-nya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina," tuturnya.

Saat disinggung mengenai aset lahan Ponpes Al Zaytun, Mahfud menyebut yang sudah diberitakan seluas 1.200 hektare, ternyata ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.
 
Panji Gumilang memiliki sebanyak 107 sertifikat tanah, dan sisanya istri dan anak-anaknya. 

Selain itu ada nama-nama lain yang dianggap terkait dengan kepemilikan lahan di wilayah Ponpes tersebut.

Mengenai harta Panji Gumilang apakah ada yang mengalir ke partai politik, Mahfud menyatakan belum mengetahui informasi tersebut, serta belum ada pembuktian berkaitan dana Panji mengalir ke parpol.

Baca Juga: Menkopolhukam: Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Ditutup, Tindak Pidana Panji Gumilang Akan Diselesaikan

"Saya enggak dengar istilah itu enggak dengar saya ada dana dari sana mengalir ke partai politik. Apa ada yang begitu, engga ada," ujarnya.

Meski demikian, dalam persoalan ini, kata Mahfud, tidak ada kaitan soal kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) walaupun dulunya Al Zaytun memang bagian dari Komandemen sembilan NII.

"Tetapi, Panji Gumilang dan Al Zaytun itu didirikan, kemudian tidak terkait lagi dengan itu (NII). Jadi, ini soal kasus khusus soal NII itu, soal sendiri enggak ada (hubungan). Kita tidak mengkaitkan dalam konteks ini," ungkap dia menjelaskan.

Load More