Suara.com - Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang alias PG. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang akan diperiksa lagi usai polisi selesai memeriksa semua saksi ahli Kamis (13/7/2023) hari ini.
"Tentu saudara PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ya," ujar Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (3/7/2023) lalu merupakan tahap klarifikasi. Sedangkan pada pemeriksaan selanjutnya, Panji akan dipanggil kembali sebagai saksi terlapor.
"Dalam penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," katanya.
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji. Kekinian, polisi masih memeriksa saksi ahli serta menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait bukti-bukti.
Setelahnya, barulah polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," imbuh Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Terkuak Dasar Panji Gumilang Dijerat Hukum, Pengamat Sebut Bukti-bukti Kuat Ini
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7).
"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," ujarnya.
Sementara itu, hari ini selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.
Terkait kasua ini, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Terkuak Dasar Panji Gumilang Dijerat Hukum, Pengamat Sebut Bukti-bukti Kuat Ini
-
CEK FAKTA: Detik-Detik Penutupan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan Anak Buahnya Ditangkap
-
Habib Bahar bin Smith Heran, Pemerintah Bisa Cepat Bubarkan FPI Tapi Berbanding Terbalik dengan Al-Zaytun
-
Anak Panji Gumilang Tak Jadi Nyaleg dari PKB, Kenapa?
-
CEK FAKTA: Al Zaytun Resmi Dibubarkan, Dianggap Tempat Aliran Sesat Hingga Pencabulan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun