/
Kamis, 13 Juli 2023 | 17:37 WIB
Pengacara terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) membawa uang setara Rp 27 miliar milik tersangka Irwan Hermawan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023). ([ANTARA FOTO])

Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hemawan selaku terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (13/7/2023).

Maqdir tiba sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar yang ditagih Kejagung.

Uang itu, kata dia, dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir Ismail.

Maqdir menyebut, uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 8,32 triliun.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Menpora Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kominfo

Asal-usul Uang

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami status dari uang tersebut.

Sebab, kata Kuntadi, status hukum uang Rp 27 miliar tersebut belum jelas. Apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.

"Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut. Karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.

Karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.

Load More