/
Rabu, 19 Juli 2023 | 07:07 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam rilis kasus suami KDRT istri hamil dengan tersangka Budyanto Djauhari (kedua dari kiri) di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). ([SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah])

"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," beber Faisal.

4. Sempat Tak Ditahan

Kapolres Tangsel meminta maaf karena sempat tak menahan pelaku meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Faisal mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kita memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kita harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

5. Ancam Keluarga Korban

Baca Juga: Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

Budyanto mengaku bersalah telah aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan tersebut. Ia berdalih karena khilaf.

"Saya mengakui, saya bersalah melakukan KDRT memukuli istri saya. Saya mohon maaf, karena telah menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata Budyanto.

Tak hanya itu, Budyanto juga mengakui mengancam keluarga korban usai menganiaya istrinya.

"Saya mengancam, ada alasan tersendiri yang pribadi tidak bisa disampaikan," ungkapnya.

6. Residivis Narkoba

Budyanto juga membenarkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkoba.

Load More