/
Rabu, 19 Juli 2023 | 07:07 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam rilis kasus suami KDRT istri hamil dengan tersangka Budyanto Djauhari (kedua dari kiri) di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). ([SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah])

Aksi keji dilakukan pria warga Kota Tangerang Selatan, Budyanto Djauhari (38). Ia tega menganiaya istrinya berinisial TM (21) yang tengah mengandung anaknya, hingga babak belur.

Peristiwa KDRT ini terjadi di kediaman mereka di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.

Aksi suami KDRT istri lagi hamil itu direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial.

Berikut 7 fakta suami KDRT istri lagi hamil di Tangsel:

1. Kabur ke Bandung

Budyanto ditangkap penyidik Polres Tangerang Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) dini hari.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal menambahkan, tersangka KDRT itu kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka melarikan diri berpindah-pindah penginapan. Tersangka gunakan bus untuk kabur ke Kota Bandung. Dia tiga kali pindah hotel dan apartemen di Bandung," kata Faisal.

Baca Juga: Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

2. Positif Narkoba

Faisal mengatakan, setelah pelaku berhasil diringkus pihaknya kemudian melakukan tes urine. Hasilnya, pelaku kedapatan positif narkoba jenis sabu.

"Dari hasil tes urine diketahui tersangka konsumsi amfetamin. Tes urine dilakukan karena ada sikap tersangka yang dicurigai penyidik ke arah konsumsi narkotika," kata Faisal.

3. Motif KDRT

Kepada polisi, Budyanto mengaku motifnya melakukn KDRT karena kesal lantaran dituduh selingkuh.

Di samping itu, pelaku mengklaim korban juga mengancam akan membawa anaknya.

Load More