Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya.
Mahfud MD menanggapi santai gugatan Panji Gumilang tersebut. Ia menyebut tak akan terkecoh gugatan itu.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).
Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.
Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud MD ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud MD dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.
Baca Juga: Punya Ratusan Rekening, Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Gareth Bale Ungkap Rahasia: Hampir Bela Manchester United tapi Batal Gegara Ini
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Genjot Konversi Motor Listrik
-
7 Baju Koko Alisan untuk Tampil Gagah dan Nyaman bagi Pria saat Lebaran 2026
-
Kicak dan Lorong Sempit Kauman Penjaga Memori Kuliner Mataram Islam
-
Polres Pasaman Barat Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Layani Pemudik 24 Jam!
-
Bawa Pulang Mobil Mudik Plus Peluang Umrah Gratis? Adira Expo Berkah Ramadan Yogyakarta Solusinya
-
Perang AS-Israel vs Iran Berpotensi Meluas, Pakar Sebut Piala Dunia 2026 Pasti Ditunda
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
Deretan Rekomendasi Film Korea Genre Kriminal, Tayang di Vidio!
-
Tok! CAS Tolak Banding FAM, Begini Nasib 7 Pemain Naturalisasi Abal-abal Malaysia