Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pernah mendekam dipenjara karena melanggar hukum.
Wahyu mengatakan, saat itu Panji Gumilang dipenjara karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Itu (dipenjara kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu, kan sudah lama," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Wahyu tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kasus yang menjerat Panji Gumilang hingga mendekam dipenjara.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengakui pernah dipenjara. Hal itu disampaikannya usai diperiksa terkait dugaan penistaan agam, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang mengungkap empat pertanyaan penyidik kepadanya. Di antaranya terkait apakah pernah diproses hukum atau tidak.
"Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang kepada wartawan.
Panji Gumilang mengatakan saat itu dirinya bahkan harus mendapat hukuman kurungan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh kasus apa yang kala itu menjeratnya.
"Ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan," kata Panji Gumilang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Ditangkap Brimob Atas Perintah Mahfud MD dan Kapolri
Ratusan Rekening
Panji Gumilang diketahui memiliki ratusan rekening bank dengan 6 nama yang berbeda. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ya memang 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ratusan rekening Panji Gumilang itu telah diblokir Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga ada transaksi mencurigakan dalam ratusan rekening tersebut.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Tak Sepakat Piala AFF Disebut Ecek-ecek, PSSI: Kita Belum Juara
-
Bullying di Sekolah: Orang Tua Wajib Mengenal Aturan Perlindungan Anak
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta