Hukuman pidana Ferdy Sambo 'disunat' Mahkamah Agung (MA). Terdakwa utama pembunuhan berencana Brigadir J itu hukumannya kini jadi seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.
Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di mana menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sementara dalam sidang kasasi yang digelar tertutup, MA mengurangi hukuman vonis mati Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.
Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Vonis PC Juga Disunat
Selain itu, MA juga menganulir vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus serupa. Putri hukumannya kini menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
Sebelumnya, Putri divonis penjara 20 tahun. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Netizen Murka
Sementara itu, vonis MA yang menganulir hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memicu kemarahan publik.
Mereka melampiaskannya dengan menyerbu akun Instagram Trisha Eungelica, anak Sambo dan Putri.
Banyak netizen meluapkan sindiran di unggahan terakhir Trisha.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?
-
Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
-
Psikolog Kuliti Sikap Raffi Ahmad di Podcast dengan Jeje Govinda, Sebut Terlalu Banyak Minta Maaf
-
Dewi Perssik Temui Putri Ariani Klarifikasi soal Hinaan Penyanyi Sirkus, Adabnya Tuai Sorotan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
Daftar Musisi Pembukaan Piala Dunia 2026, Ada Katy Perry
-
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru
-
10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026 di Tengah Perang dengan Amerika Serikat dan Israel
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini
-
Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Minta Timnas Indonesia Nikmati Status Underdog
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117