/
Senin, 14 Agustus 2023 | 17:19 WIB
Ilustrasi teroris. [Envato elements] (Envato elements)

Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas tindak pidana terorisme

Penangkapan tersangka DE dilaksanakan pada Senin (14/8) siang sekitar pukul 12:17 WIB. Tersangka ditangkap di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara. 

Tersangka DE menurut keterangan pihak kepolisian menyebarkan propganda ISIS di laman sosial media Facebook. 

"Pelaku aktif memberikan propaganda dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," ungkapnya. 

Kemudian, tersangka juga berperan mengirim sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada pimpinan Islamic State, yaitu Abu Al Husain Al Husain Al Quraysi. 

"Tersangka diduga memiliki senjata api rakitan, terlibat penggalangan dana," ucapnya. 

Tersangka juga merupakan admin beberapa saluran Telegram Arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Penangkapan pegawai BUMN terlibat tindak pidana terorisme bukan yang pertama, pada awal September 2021, Densus 88 Antiteror juga pernah menangkap seorang pria berinisial S di wilayah Bekasi, yang merupakan pegawai dari PT Kimia Farma.

Baca Juga: Ingat dengan Munarman, Eks Jubir FPI yang Juga Napi Terorisme? Kini Telah Ikrar Setia NKRI

Load More