/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 05:29 WIB
Eks juru bicara FPI Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lapas Klas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). ([Dok. Istimewa])

Narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang juga eks juru bicara FPI, Munarman, mengucapkan ikrar setia NKRI. Ikrar itu dilakukan di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2023).

Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, pengucapan ikrar setia NKRI merupakan implementasi hasil program deradikalisasi narapidana teroris yang menunjukkan kesetiaannya kepada ideologi Pancasila.

"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT. Mereka yang melakukan asesmen terhadap warga binaan Munarman untuk melaksanakan ikrar setia NKRI," kata Yosafat.

Yosafat menjelaskan, Munarman yang divonis tiga tahun penjara sebelumnya sudah menyatakan siap untuk NKRI ketika masuk ke Lapas Salemba.

Ia melakukan tiga tahapan pembinaan mulai dari kegiatan konseling yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Serta kegiatan yang bersifat membaur dengan warga binaan lain.

"Ada tiga tahapan. Tahapan pertama sudah dilaksanakan di tempat sebelumnya, kemudian dilanjutkan di Lapas Salemba. Setelah tiga bulan, baru BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai haknya untuk ikrar NKRI," kata Yosafat.

Meski enggan merinci penilaian yang dilakukan BNPT terhadap Munarman, ia menjelaskan bahwa pembinaan mengikuti ucap ikrar setia NKRI dilakukan selama enam bulan.

Ia menambahkan, Munarman berperilaku baik selama di Lapas Salemba sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk dapat mengucap ikrar setia NKRI.

Baca Juga: FPI Minta Pemerintah Tetapkan Ponpes Al Zaytun Sebagai Organisasi Terlarang

Adapun jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2023.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis Munarman menjadi tiga tahun dari sebelumnya empat tahun penjara.

Ia tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

"(Munarman) bebas murni 27 April 2024," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

Load More