/
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:14 WIB
Oklin Fia (Instagram)

Nasib Oklin Fia diprediksi bakal seperti Lina Mukherjee. Pasalnya, kini Oklin Fia dilaporkan ke polisi buntut konten jilat es krim depan alat vital pria.

Pasalnya, aksi jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia sudah kelewatan dan membawa embel-embel agama (Memakai kerudung).

Oklin Fia diketahui resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Selebgram bernama lengkap Oklin Fia Putri ini diketahui dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Gurun Arisastra selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI.

Menurutnya aksi selebgram satu ini sudah termasuk dalam melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama Islam.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama,” kata Gurun Arisastra, kepada wartawan, dikutip Selasa (15/8/2023).

Salah satu alasan kenapa aksi konten makan es krim ini disebut oleh Gurun sebagai bentuk penodaan agama adalah dari hijab yang dikenakan selebgram asal Medan, Sumatera Utara tersebut.

“Karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tambahnya.

Baca Juga: Polemik Konten Jilat Es Krim Depan Alat Vital Pria, Oklin Fia: Makan Biasa, Itu Masih Wajar

Selain itu, Gurun juga mengecam aksi makan es krim di depan seorang pria sebagai tindakan yang tidak beradab. Sehingga perlu segera ditindak tegas.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab,” ungkap Gurun Arisastra.

Terakhir, Gurun pun berharap laporan yang sudah diajukan segera diproses sebagaimana mestinya. Sebab unggahan tak layak dari selebgram satu ini dinilai sudah meresahkan.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi selebgram Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian. Berkas laporannya sendiri teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin juga diketahui dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More