/
Senin, 28 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan - 7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas. ([Shutterstock])

"Ya betul (sudah jadi tersangka)," ujar Irsyad.

5. Terancam Hukuman Mati

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin dengan kasus penganiayaan itu.

Panglima TNI, kata Julius, berjanji akan mengawal kasus dugaan oknum Paspampres bunuh warga Aceh ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.

6. Dipecat dari TNI

Julius memastikan anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat. Hal ini menurutnya merupakan perintah dari Panglima TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," ucapnya.

7. Tuntut Keadilan

Baca Juga: Akun Instagram Praka RM Anggota Paspampres Terduga Pembunuh Imam Banjir Hujatan Publik: Neraka Menunggumu!

Sementara itu, ibu korban bernama Fauziah berharap adanya keadilan untuk anaknya yang tewas diduga dianiaya oleh oknum Paspampres tersebut.

"Minta keadilan seadil-adilnya seperti bagaimana dia memperlakukan anak saya, diproses sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Load More