Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menahan Praka RM, anggota Paspampres tersangka penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Praka RM melakukan aksinya bersama dua rekannya yang juga anggota TNI pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Motifnya ingin memeras korban hingga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Imam.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, kata Irsyad, mereka awalnya yakin korban dan keluarganya tak akan berani melapor ke polisi.
Pasalnya, lanjut Irsyad, ketiga pelaku mengklaim mengetahui profesi Imam sebagai pedagang obat-obatan ilegal.
"Karena kan (Imam Masykur) pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," tutur Irsyad.
Jenazah Imam Masykur akhirnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Tugas, Spesifikasi, Gaji, dan Tunjangan Paspampres
Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat.
Baca Juga: 7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).
Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri.
Seperti halnya jabatan struktural di pemerintahan, anggota Paspampres juga mendapatkan gaji dari negara dengan level yang berbeda-beda.
Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Dianiaya dan Diperas, Ponsel Imam Masykur Ternyata Turut Diambil dan Dijual Praka RM
-
Ikut Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur, Pomdam Jaya Ungkap Identitas Dua Rekan Praka RM
-
Gagal Nikah Gegara Dibunuh Paspampres, Momen Pilu Calon Tunangan Peluk Jenazah Imam Masykur
-
Nelangsa Hidup Imam Masykur Korban Paspampres: Dulu Pernah Diculik dan Ditebus Rp 15 Juta
-
Mengenal Yonwalprotneg, Satuan Praka Riswandi Manik Terduga Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
10 Potret Praka Farizal Rhomadhon yang Tewas karena Serangan Israel di Lebanon
-
Robert De Niro Bakar Semangat Jutaan Warga AS di Jalan: Tidak Ada Raja Trump!
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Bebas Lecet
-
IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan
-
Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI
-
Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia
-
Tangis Keluarga Prajurit TNI di Kulon Progo: Menanti Kepulangan Pahlawan Perdamaian dari Lebanon
-
Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat
-
Haji Faisal Tegas Tolak Reza Arap, Diingatkan Netizen: Jodoh Itu Cerminan