/
Kamis, 07 September 2023 | 19:51 WIB
Fuji Resmi Polisikan Eks Manajer, Diduga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar. ([Instagram/fuji_an])

Fujianti Utama, yang lebih dikenal sapaan Fuji, resmi mempolisikan mantan manajernya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar.

Fuji melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Kita sudah resmi melaporkan, tapi namanya belum kita sebutkan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Sandy Arifin.

"Tapi yang pasti, bukti sudah disampaikan termasuk beberapa nama saksi yang akan diperiksa dalam hal yang kita laporkan," lanjutnya.

Sementara itu, Fuji mengaku dirinya sudah curiga ada yang sesuatu yang tidak beres dengan mantan manajernya sejak tahun lalu.

Sebab, Fuji merasa komunikasi pekerjaan dengan beberapa brand terkesan dipersulit oleh terlapor.

"Sudah dari tahun lalu aku curiga, cuma akses nya selalu ditutup. Aku ingin berhubungan dengan brand aksesnya selalu ngga ada, ditutup-tutupi lah semuanya penuh dengan kebohongan," kata Fuji.

Lantaran hal itu, Fuji mendapat komplain dari klien hingga dianggap tidak profesional.

"Karena aku merasa aku melakukan pekerjaan aku dengan baik, posting sesuai, tapi kok ada komplain-komplain, ternyata itu bukan dari aku nya yang salah tapi dari situ-nya lah," ungkapnya.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat Dengan Thariq, Aurel Hermansyah Terlihat Lengket dengan Aaliyah Massaid, Fans Fuji Auto Murka

Furi pun memina maaf kepada pihak brand yang merasa dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadinya, meski dirinya turut menjadi korban.

"Dari tahun lalu aku udah menghubungi agensi per klien atau brand, udah minta maaf langsung sih walaupun aku enggak tahu apa-apa ya, tapi aku merasa bertanggung jawab," ucapnya.

"Tapi untuk problematika pekerjaan sudah lunas, aku sudah upload, enggak ada masalah, cuma mungkin kadang upload-nya suka ngaret, tapi aku enggak tahu apa-apa," imbuh Fuji.

Fuji melaporkan mantan manajer ke polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Load More