- KPK memastikan penyidikan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang melibatkan dua anggota DPR masih berproses.
- Dua anggota DPR dari Partai NasDem dan Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
- Penyidik KPK terus memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta menyita berbagai aset untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan masih terus berjalan.
Penegasan ini disampaikan setelah genap satu tahun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga telah dicuci melalui berbagai bentuk aset dan usaha.
“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya,” tutur Budi.
Dalam proses tersebut, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, penyitaan juga menyasar aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga usaha showroom yang diduga menjadi tempat pengalihan hasil tindak pidana.
“Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.
Baca Juga: Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada Agustus 2025.
Satori merupakan politikus Partai NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.
KPK menduga keduanya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR, kemudian menyamarkan hasil dugaan tindak pidana tersebut melalui berbagai aset.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu