News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB
Kolase foto Satori dan Heri Gunawan yang kini menjadi tersangka KPK. (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • KPK memastikan penyidikan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang melibatkan dua anggota DPR masih berproses.
  • Dua anggota DPR dari Partai NasDem dan Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
  • Penyidik KPK terus memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta menyita berbagai aset untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan masih terus berjalan.

Penegasan ini disampaikan setelah genap satu tahun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Budi menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga telah dicuci melalui berbagai bentuk aset dan usaha.

“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya,” tutur Budi.

Mobil Hyundai Palisade diduga diberikan oleh politikus Gerindra Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikk. (dok. KPK)

Dalam proses tersebut, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Budi, penyitaan juga menyasar aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga usaha showroom yang diduga menjadi tempat pengalihan hasil tindak pidana.

“Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

Baca Juga: Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada Agustus 2025.

Satori merupakan politikus Partai NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.

KPK menduga keduanya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR, kemudian menyamarkan hasil dugaan tindak pidana tersebut melalui berbagai aset.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Load More