/
Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:13 WIB
Gaya Pacaran Fadly Faisal dan Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)

Meski saat ini penyebar video syur Rebecca Klopper ditangkap pihak kepolisian, namun, yang bersangkutan juga disebut-sebut dilaporkan ke polisi.

Informasi Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi tersebut tersebar di media.

Rebecca Klopper telah dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya pada 2 Oktober.

Kekasih Fadly Faisal itu dilaporkan atas dua video yang masing-masing berdurasi 10.52 dan 1.58.

Disebutkan Rebecca Klopper dipolisikan dengan alasan agar peristiwa pidana video tak senonoh tersebut tidak terulang kembali.

Ini merupakan kali kedua Rebecca itu dihadapkan dengan laporan polisi. Sebelumnya pada Mei 2023 lalu, ALMI juga sudah lebih dulu melaporkan Rebecca Klopper ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus video pertama mirip Rebecca yang viral.

Pelaku Penyebar Ditangkap

Pelaku penyebar dugaan video syur Rebecca Klopper ditangkap pihak kepolisian tengah jadi sorotan publik.

Informasi pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper ditangkap, disampaikan kuasa hukum Sandy Arifin.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Irit Bicara

Dia membenarkan bahwa pelaku penyebaran video tak senonoh Rebecca telah diamankan kepolisian. 

Untuk diketahui, Rebecca Klopper tersandung kasus video tak senonoh, di mana rekaman dirinya berdurasi 47 detik beredar di media sosial X, yang dulunya Twitter. 

Setelah tampil di publik memohon maaf karena video 47 detiknya bocor di internet, beberapa bulan kemudian video tak senonoh mirip Rebecca beredar kembali dengan durasi lebih lama yakni 11 menit. 

Dalam pernyataannya kepada media, Sandy Arifin mengucapkan terima kasih pada kepolisian karena sudah menangkap pelaku penyebar video Rebecca. 

"Tadi saya sudah mengkonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan dan kami berterima kasih pada pihak kepolisian khususnya Bareskrim Cyber Polri," kata Sandy Arifin dikutip Kamis (5/10/2023).

Load More