Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memakai uang hasil korupsi untuk menjalankan ibadah Umroh bersama sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Suara.com
SYL dan dua anak buahnya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Terkait dugaan menggunakan uang korupsi untuk SYL berangkat ke tanah suci Mekkah menjalani ibadah Umroh, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat mengulas penggunaan uang haram untuk ibadah haji.
Dikutip dari kanal YouTube Mutiara Kehidupan, UAS tegaskan bahwa uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah haji.
“Kalau niat kita berangkat Naik Haji tapi dari uang haram. Innallaha Thoyyibun Layaqbalu Illa Thoyyiban artinya, sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik," jelas UAS.
UAS menyebut bahwa jika berangkat ke tanah suci Mekkah untuk umroh berasal dari uang haram, maka malaikat akan menolak.
"Apa kata Malaikat, engkau tidak dapat panggilan, kau tidak dapat haji mabrur,” jelasnya.
“Makanya berapa jumlah jemaah Haji setiap tahun, tapi tidak memberikan efek pengaruh karena sebagiannya berangkat dari duit haram. Tidak ada perubahan, jangankan merubah orang, merubah diri saja tidak,” tambah UAS.
Sementara itu, dikutip dari NU Online, menggunakan uang haram untuk ibadah haji sejumlah ulama berbeda pendapat.
Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu.
وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya, “(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” (Lihat Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).
Sementara, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara tegas mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria.
Sedangkan madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.
Berita Terkait
-
SYL Diketahui Pakai Duit Haram Buat Cicil Toyota Alphard, Berapa Sih Perbulannya?
-
SYL Pakai Duit Haram Buat Cicil Toyota Alphard, Ini Deretan Mobil Miliknya
-
Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK
-
Kontroversi Surat Penahanan SYL yang Diteken Firli hingga Pembelaan Wakil Ketua KPK kepada Atasannya
-
Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair
-
Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026