/
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Syahrul Yasin Limpo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Ibadah Umroh, Ustad Abdul Somad: Uang Haram Hanya Datangkan.. (Dok Kementan)

Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memakai uang hasil korupsi untuk menjalankan ibadah Umroh bersama sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Suara.com

SYL dan dua anak buahnya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Terkait dugaan menggunakan uang korupsi untuk SYL berangkat ke tanah suci Mekkah menjalani ibadah Umroh, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat mengulas penggunaan uang haram untuk ibadah haji. 

Dikutip dari kanal YouTube Mutiara Kehidupan, UAS tegaskan bahwa uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah haji. 

“Kalau niat kita berangkat Naik Haji tapi dari uang haram. Innallaha Thoyyibun Layaqbalu Illa Thoyyiban artinya, sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik," jelas UAS. 

UAS menyebut bahwa jika berangkat ke tanah suci Mekkah untuk umroh berasal dari uang haram, maka malaikat akan menolak. 

"Apa kata Malaikat, engkau tidak dapat panggilan, kau tidak dapat haji mabrur,” jelasnya. 

Baca Juga: Mirip-mirip Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertahanan Cina Li Shangfu Juga Menghilang karena Kasus Korupsi

“Makanya berapa jumlah jemaah Haji setiap tahun, tapi tidak memberikan efek pengaruh karena sebagiannya berangkat dari duit haram. Tidak ada perubahan, jangankan merubah orang, merubah diri saja tidak,” tambah UAS. 

Sementara itu, dikutip dari NU Online, menggunakan uang haram untuk ibadah haji sejumlah ulama berbeda pendapat. 

Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu. 

وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير 

Artinya, “(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” (Lihat Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).

Sementara, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara tegas mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria.

Load More