Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai penyidik.
Alex menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.
"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Menurutnya yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah pimpinan KPK.
"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.
"Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.
"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," katanya.
Berita Terkait
-
Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
-
Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka
-
Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya