Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat Chemy Watulingas (Samuel), pemilik panti Samuel, Yayasan Kasih Sayang Bunda, Tangerang, Banten, dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23/2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Hal ini dikuatkan dari keterangan korban dan visum yang didapatkan dari RSCM. Korban berinisial IC, usia korban saat ini 14 tahun, kejadian pelecehan seksual terjadi saat usianya 13 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/3/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan di Panti Samuel's House sebanyak sempat kali.
"Dipastikan dengan cara pemaksaan atau pemerkosaan karena korban masih bawah umur," kata Rikwanto.
Samuel ditahan polisi mulai jam 11.00 WIB tadi. Polisi menjerat Samuel dengan tiga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yaitu masalah menelantarkan anak, penganiayaan, serta pelecehan seksual,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan untuk Pasal 81, sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO