Suara.com - Menjelang pemilu pegislatif dan pemilu Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
“Kita harapkan paling lambat hari Senin (17/3), Menkominfo akan menandatangani sebuah Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto, seperti dilansir laman Kominfo.go.id.
Menurut Gatot, Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi itu hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di 3 (tiga) ranah, yakni voice (penggunaan telepon), Short Message Service/SMS (Layanan Pesan Singkat) dan Multimedia Messaging Service (MMS).
Menurut Gatot, Permen yang akan diterbitkan itu, sesungguhnya bukan yang pertama kalinya, karena di tahun 2009 ada peraturan yang sama, dengan judulnya juga sama yaitu Peraturan Menteri No 11 tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
“Yang diatur dalam Permen tersebut, yang tidak boleh adalah melanggar lambang-lambang kenegaraan, menyangkut masalah SARA, black campaign serangan fajar dan sebagainya, “ jelasnya.
Kementerian Kominfo dan jasa telekomunikasi (operator), kata Gatot, bukan sebagai pihak eksekusi, tapi hanyalah sebagai penerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang kemudian diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau ada pengaduan itu, kita larikan langsung ke Bawaslu. Karena, kalau kami yang mempelototi, nggak mungkin, sebanyak itu. Tapi, kami tampung, kami lempar ke Bawaslu. Kemudian hak merekalah untuk menilai melakukan assessment apakah ini perlu ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
-
Hari Pencoblosan Tinggal 17 Hari, Pramono Ingatkan Timsesnya Tak Lakukan Kampanye Hitam: Saya Enggak Mau
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!