Suara.com - Menjelang pemilu pegislatif dan pemilu Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
“Kita harapkan paling lambat hari Senin (17/3), Menkominfo akan menandatangani sebuah Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto, seperti dilansir laman Kominfo.go.id.
Menurut Gatot, Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi itu hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di 3 (tiga) ranah, yakni voice (penggunaan telepon), Short Message Service/SMS (Layanan Pesan Singkat) dan Multimedia Messaging Service (MMS).
Menurut Gatot, Permen yang akan diterbitkan itu, sesungguhnya bukan yang pertama kalinya, karena di tahun 2009 ada peraturan yang sama, dengan judulnya juga sama yaitu Peraturan Menteri No 11 tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
“Yang diatur dalam Permen tersebut, yang tidak boleh adalah melanggar lambang-lambang kenegaraan, menyangkut masalah SARA, black campaign serangan fajar dan sebagainya, “ jelasnya.
Kementerian Kominfo dan jasa telekomunikasi (operator), kata Gatot, bukan sebagai pihak eksekusi, tapi hanyalah sebagai penerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang kemudian diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau ada pengaduan itu, kita larikan langsung ke Bawaslu. Karena, kalau kami yang mempelototi, nggak mungkin, sebanyak itu. Tapi, kami tampung, kami lempar ke Bawaslu. Kemudian hak merekalah untuk menilai melakukan assessment apakah ini perlu ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
-
Hari Pencoblosan Tinggal 17 Hari, Pramono Ingatkan Timsesnya Tak Lakukan Kampanye Hitam: Saya Enggak Mau
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta