Suara.com - Menjelang pemilu pegislatif dan pemilu Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
“Kita harapkan paling lambat hari Senin (17/3), Menkominfo akan menandatangani sebuah Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto, seperti dilansir laman Kominfo.go.id.
Menurut Gatot, Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi itu hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di 3 (tiga) ranah, yakni voice (penggunaan telepon), Short Message Service/SMS (Layanan Pesan Singkat) dan Multimedia Messaging Service (MMS).
Menurut Gatot, Permen yang akan diterbitkan itu, sesungguhnya bukan yang pertama kalinya, karena di tahun 2009 ada peraturan yang sama, dengan judulnya juga sama yaitu Peraturan Menteri No 11 tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
“Yang diatur dalam Permen tersebut, yang tidak boleh adalah melanggar lambang-lambang kenegaraan, menyangkut masalah SARA, black campaign serangan fajar dan sebagainya, “ jelasnya.
Kementerian Kominfo dan jasa telekomunikasi (operator), kata Gatot, bukan sebagai pihak eksekusi, tapi hanyalah sebagai penerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang kemudian diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau ada pengaduan itu, kita larikan langsung ke Bawaslu. Karena, kalau kami yang mempelototi, nggak mungkin, sebanyak itu. Tapi, kami tampung, kami lempar ke Bawaslu. Kemudian hak merekalah untuk menilai melakukan assessment apakah ini perlu ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
-
Hari Pencoblosan Tinggal 17 Hari, Pramono Ingatkan Timsesnya Tak Lakukan Kampanye Hitam: Saya Enggak Mau
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo