Suara.com - Menjelang pemilu pegislatif dan pemilu Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
“Kita harapkan paling lambat hari Senin (17/3), Menkominfo akan menandatangani sebuah Peraturan Menteri tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto, seperti dilansir laman Kominfo.go.id.
Menurut Gatot, Peraturan Menteri tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi itu hanya mengatur dan mencegah pelanggaran-pelanggaran di 3 (tiga) ranah, yakni voice (penggunaan telepon), Short Message Service/SMS (Layanan Pesan Singkat) dan Multimedia Messaging Service (MMS).
Menurut Gatot, Permen yang akan diterbitkan itu, sesungguhnya bukan yang pertama kalinya, karena di tahun 2009 ada peraturan yang sama, dengan judulnya juga sama yaitu Peraturan Menteri No 11 tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
“Yang diatur dalam Permen tersebut, yang tidak boleh adalah melanggar lambang-lambang kenegaraan, menyangkut masalah SARA, black campaign serangan fajar dan sebagainya, “ jelasnya.
Kementerian Kominfo dan jasa telekomunikasi (operator), kata Gatot, bukan sebagai pihak eksekusi, tapi hanyalah sebagai penerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang kemudian diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau ada pengaduan itu, kita larikan langsung ke Bawaslu. Karena, kalau kami yang mempelototi, nggak mungkin, sebanyak itu. Tapi, kami tampung, kami lempar ke Bawaslu. Kemudian hak merekalah untuk menilai melakukan assessment apakah ini perlu ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
-
Hari Pencoblosan Tinggal 17 Hari, Pramono Ingatkan Timsesnya Tak Lakukan Kampanye Hitam: Saya Enggak Mau
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini