Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/3/2014), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Holly Angela. Ketiga terdakwa itu yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu Satria Permana.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB ternyata molor dan baru dimulai pada pukul 14.30 WIB.
Setelah keluar dari ruang tunggu tahanan, ketiga terdakwa langsung digiring ke ruang sidang sambil tertunduk.
Dua terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief lebih dahulu mendengarkan dakwaan jaksa, sementara Pagu mengikuti dakwaan di waktu yang terpisah karena peranan ketiganya berbeda waktu melakukan aksi bejatnya.
Ketiga terdakwa dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP serta pasal 353 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Gatot Supiartono yang berperan sebagai dalang dibalik kasus pembunuhan ini telah menjalani sidang perdanya 19 Maret 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari