Suara.com - Enam tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Mia Nuraini (16) meninggal dunia, dibekuk polisi pada Rabu (12/3/2014). Kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu salah satu tersangka setelah cintanya diputus korban.
"Kami sudah menangkap pelakunya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin, hari ini.
Kasus penganiayaan terjadi pada Rabu (12/3/2014) sekitar jam 01.30 WIB.
Begini kejadiannya. Setelah kongkow di depan Terogong Residence, Cilandak Barat, Mia dan dua kawan pergi mengendarai dua sepeda motor. Di tengah perjalanan, Mia diteriaki maling oleh orang yang tiba-tiba mendekat.
Lalu, Mia dikejar hingga gang di Jalan Poncol Raya, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Di tempat ini, Mia dianiaya beramai-ramai oleh pelaku, satu di antaranya mantan pacar Mia.
Salah seorang penganiaya, menggunakan gear sepeda motor untuk menghajar Mia.
Mia tak berdaya. Begitu juga dua temannya. Para pelaku pun kabur.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Mia sempat dilarikan ke RS Fatmawati.
Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini mengingatkan pada kekerasan yang dialami mahasiswi bernamaAde Sara Angelina (19).
Sara dibunuh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd (19), karena sakit hati. Hafitd melakukan perbuatannya dengan bantuan pacar baru, Assifa Rahmadhani (19).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan
-
Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500
-
Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini