Suara.com - Kepolisian Jakarta berhasil membekuk ABG berinisial AS (17). AS dibekuk oleh kepolisian di rumahnya di daerah Cikarang karena diduga membunuh Johanna Febri (14).
Sebelumnya, Polsek Pamulang, Tangerang Selatan menemukan mayat tanpa identitas pada hari Selasa (11/3/2014) di Jalan Siliwangi Raya, Kel. Pondok Benda, Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial AS (17), kita ringkus di kawasan Kampung Cikarang Desa Pabuaran Gunung Sindur, Bogor, dini hari (14/3) pada pukul 00.40 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Noviana Nurrohmat, Sabtu (15/3/2014).
Kata Noviana, AS dan Johanna kenal melalui jejaring sosial Facebook. Dari kenalan, akhirnya berlanjut untuk bertemu. Menurut keterangan tersangka, AS dan Johanna akan jalan-jalan ke Pamulang pada 8 Maret 2014.
"Pada Kamis (6/3) tersangka berhubungan melalui facebook dengan korban, kemudian tersangka minta nomor hp korban dan akhirnya sepakat untuk ketemu pada 8 maret, janjian melalui sms ketemu di Pamulang, dan esok harinya memastikan untuk jadi atau tidaknya bertemu, selanjutnya pada (9/3) pukul 20.00 WIB korban datang seorang diri kerumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput AS dan pergi bersama ke Pamulang." jelas Noviana.
Sejak awal AS memang sudah berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga pisau yang ada sarungnya serta kain slayer telah disiapkan dan diselipkan di pinggangnya.
Setelah di TKP yaitu di kawasan Parakan, AS mengajak Johanna ngobrol dengan duduk di atas motor. Pada saat itulah AS mempunyai celah untuk menghabisi korban.
"Begitu korban lengah, tersangka mengeluarkan pisau dan menusukkan ke perut korban, tusukan dihujamkan sebanyak tiga kali sambil menyumbat mulut korban, kemudian Johanna digulingkan di pinggir tebing," papar Noviana
Setelah yakin korban tidak bergerak, kemudian tersangka membersihkan tangannya yang bersimbah darah dengan menggunakan slayer dan kanebo. Setelah itu, slayer dan kanebo kemudian disimpan di jok motornya. Tersangka meninggalkan korban dengan membawa motor korban ke rumahnya.
"Ketika sampai rumah, dia meninggalkan sepeda motor di depan tukang tambal ban agar tidak ketahuan serta agar motor gampang dijual," jelas Noviana.
Saat ditemukan, mayat Johanna mengenakan kaos berwarna merah dan celana jeans, terdapat dua luka bekas tusukan pada bagian perut dan juga dan pukulan benda tumpul pada tangan dan memar pada wajah. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Black Showman, Novel Misteri Cerdas dengan Twist Tak Terduga
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya