Suara.com - Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Tibawa, Gorontalo, Ruwaidah Idrus Alitu yang diduga sengaja menelanjangi kedua siswanya akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Selain itu ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, AKBP Budi Setiawan menegaskan, kasus yang melibatkan Mantan Kepala SDN 14 Tibawa, Ruwaidah Idrus Alitu, tetap berlanjut.
Menurut Budi, Rabu (26/3/2014), meskipun Ruwaidah menilai tindakannya adalah hal wajar, namun di mata hukum justru melanggar aturan yang berlaku.
Meski Ruwaidah telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, namun kasus pidana tetap dilanjutkan.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan pertama kepada Ruwaidah. Hari ini, Rabu (26/3) merupakan pemanggilan yang kedua untuknya. Jika kemudian pada panggilan kedua Ruwaidah tetap tidak memenuhinya, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Tersangka ini kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3," kata Budi.
Kasus tersebut terjadi saat Ruwaidah masih menjabat sebagai Kepala SDN 14 Tibawa. Ruwaidah kala itu memberi hukuman kepada 2 siswanya karena dituduh mencuri dengan menelanjangi mereka di hadapan ratusan siswa lainnya. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan apel atau upacara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem