Suara.com - Satu lagi guru dengan kelakuan tidak terpuji menjadi sorotan. Seorang guru Bahasa Inggris mengundurkan diri dari sekolah tempat ia mengajar setelah dirinya dituduh melakukan hubungan intim dengan salah seorang siswanya. Emily Nesbit, (31), dijerat pasal pelecehan seksual kepada seorang siswa laki-laki berusia 18 tahun di Sekolah Menengah Atas Cumberland Valley, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Menurut keterangan polisi, Emily mengakui perbuatannya tersebut. Dia dijerat pasal hukum lantaran sebagai guru, dirinya mengabaikan usia sang siswa yang dalam hal ini diposisikan sebagai korban. Jika terbukti bersalah, dirinya bisa divonis hukuman kurungan 7 hingga 8 tahun penjara.
Hubungan antara guru cantik itu dengan siswanya terbongkar pada tanggal 10 Maret lalu. Seorang siswa perempuan membaca sms mesum dari sang guru di ponsel korban. Tak hanya itu, sejumlah foto sang guru bersama korban, baik dalam keadaan berpakaian lengkap maupun yang setengah telanjang.
Berdasarkan wawancara polisi dengan korban, keduanya sudah saling berkomunikasi selama dua bulan dan bertemu beberapa kali di kelas setelah jam sekolah berakhir. Si korban juga tidak menyangkal hubungan tersebut. Nomor telepon si guru cantik ditulis sebagai "My Lady Friend" di ponsel korban. (Huffington Post)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April