Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan pencoblosan ulang di 11 TPS di Ibu Kota Provinsi Bali itu
"Kami atensi pemilihan ulang dengan mengerahkan puluhan personel untuk mengantisipasi gangguan keamanan," kata Kasubag Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana, Selasa (15/4/2014).
Sebagian besar pemungutan suara ulang itu disebabkan karena tertukarnya surat suara untuk DPRD Provinsi Bali.
Sarjana menjelaskan untuk pengamanan di satu TPS dikerahkan 2 orang polisi yang dibantu oleh petugas Linmas.
Selain mengerahkan personel di masing-masing TPS, Polresta Denpasar juga menyiagakan satu pleton Dalmas di kantor kecamatan setempat.
Pola pengamanan, kata dia, dilakukan dengan pengamanan terbuka dan tertutup yang dilakukan oleh polisi berpakaian preman.
Tak hanya di Denpasar, sejumlah daerah di Bali juga menjalani pemungutan suara ulang di antaranya Kabupaten Tabanan, Karangasem, Buleleng dan Gianyar dengan total TPS menjadi 27 TPS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP