Suara.com - Beberapa hari terakhir, media massa ramai memberitakan kasus sodomi terhadap murid lelaki berusia enam tahun di Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Berkat informasi yang disajikan media, publik mengetahui kasus ini sehingga mengundang kemarahan publik atas peristiwa tersebut.
Pemberitaan kasus ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan informasi sehingga pelaku kejahatan ditangkap dan diproses hukum, juga pengawasan di sekolah diperketat. Pada sisi lain, eksploitasi atas kasus ini berpotensi memberikan tekanan baru bagi korban (anak) yang diberitakan media.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Rabu (16/4/2014).
Berdasarkan pantauan AJI, pemberitaan terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa murid TK JIS masih ada yang tidak memberikan perlindungan terhadap korban, bahkan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Standar Program Siaran (SPS).
1. Masih ada media (terutama televisi) yang meliput dan wawancara keluarga korban tanpa mengaburkan identitas korban.
AJI menilai pemberitaan seperti itu berpotensi melanggar KEJ Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susil. Penafsirannya, "Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.”
2. Media wajib melindungi privasi korban dan keluarganya.
AJI mengingatkan wartawan dan media harus bisa membedakan antara wilayah publik dan privat. Pers yang profesional tidak mengaduk-aduk urusan privat, apalagi mengeksploitasi musibah yang menimpa korban kejahatan seksual.
Identitas dan kehidupan pribadi yang melekat pada korban wajib dilindungi, setara dengan kewajiban melindungi nara sumber media.
3. Media juga dilarang menggunakan bahasa yang provokatif, sadis, dan cabul.
Kejahatan seksual yang dialami korban tidak boleh disampaikan secara rinci dan sensasional sehingga mengaburkan fakta. Media harus sadar bahwa pemberitaan pers yang tidak beretika bukannya membantu korban, tetapi menciptakan masalah baru bagi korban.
"Anak-anak, korban kejahatan, orang lemah, penyandang disabilitas, adalah kelompok masyarakat yang harus mendapatkan prioritas dan penguatan etika dalam pemberitaan pers," kata Eko.
Penegasan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual di media, khususnya terhadap korban anak-anak, berulangkali diingatkan AJI. AJI tidak henti-hentinya meminta media dan wartawan agar mengutamakan kepentingan korban dengan memberikan perlindungan dalam pemberitaan pers.
AJI memberikan apresiasi kepada media yang konsisten menaati Kode Etik dan aturan penyiaran serta yang melakukan peliputan dengan perspektif perlindungan korban kejahatan seksual dan anak-anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan