Suara.com - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mengaudit TK Jakarta International School (JIS) lantaran tidak berizin. Namun, untuk pencegahan, audit soal izin ini harus dilakukan di seluruh sekolah.
"Kalau sekolah ilegal itu melanggar hukum. Kemendikbud harus melakukan audit, kalau memang tidak ada izin, kalau terbukti beri sanksi atau ditutup," kata ketua Satgas PA Muhammad Iksan saat dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun, ia enggan berkomentar soal bagaimana sekolah yang tanpa izin itu tetap bisa beroperasi. Ia hanya menegaskan, Kemendikbud harus segera melakukan audit.
Iksan juga meminta agar Kemendikbud tidak tebang pilih untuk masalah ini, meski sekolah tersebut berdalih berisi anak-anak dari para diplomat. Selama melanggar hukum, kata dia, harus tetap diberi sanksi.
"Kita tak perlu diatur oleh (alasan) diplomat, kalau melanggar jangan takut. Diplomat kan antar negara, kalau sekolah dan pendidikan harus tunduk dengan hukum Indonesia. Sekolah kan bukan negara dalam negara,” tegasnya.
Kemendikbud sendiri telah menyatakan sekolah JIS tidak berizin untuk taman kanak-kanak (TK). Izin yang disodorkan ke Kemendikbud, hanyalah untuk menyelenggarakan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah