Suara.com - Pengadilan di Mesir, Rabu (21/5/2014), memvonis mantan presiden Husni Mubarak dengan huuman penjara tiga tahun karena terbukti mencuri dana rakyat.
"Pengadilan memerintahkan agar Muhammad Husni Mubarak dipenjara selama tiga tahun," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Osama Shaheen.
Selain Mubarak, yang dalam ruang sidang itu dikunci di dalam kurungan besi, dua puteranya juga dihukum empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.
Tidak hanya penjara, Mubarak dan kedua puteranya juga didenda sebesar 21,197 juta pound Mesir atau sekitar Rp34,2 miliar. Mereka juga diminta mengganti rugi uang yang mereka curi, yakni sebesar 125 juta pound Mesir (sekitar Rp201 miliar).
Adapun mantan kepala intelijen di bawah pemerintahan Mubarak, Abdul Fattah al-Sisi, akan mengikuti pemilihan presiden pekan depan. Dia diperkirakan akan menang mudah dalam pemilihan tersebut.
Mubarak telah menjalani hukuman tahan rumah di sebuah rumah sakit militer sejak Agustus 2013. Dia masih akan menjalani sidang dalam kasus pembunuhan demonstran yang menentang pemerintahannya pada 2011 silam. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah