Suara.com - Pengadilan di Mesir, Rabu (21/5/2014), memvonis mantan presiden Husni Mubarak dengan huuman penjara tiga tahun karena terbukti mencuri dana rakyat.
"Pengadilan memerintahkan agar Muhammad Husni Mubarak dipenjara selama tiga tahun," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Osama Shaheen.
Selain Mubarak, yang dalam ruang sidang itu dikunci di dalam kurungan besi, dua puteranya juga dihukum empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.
Tidak hanya penjara, Mubarak dan kedua puteranya juga didenda sebesar 21,197 juta pound Mesir atau sekitar Rp34,2 miliar. Mereka juga diminta mengganti rugi uang yang mereka curi, yakni sebesar 125 juta pound Mesir (sekitar Rp201 miliar).
Adapun mantan kepala intelijen di bawah pemerintahan Mubarak, Abdul Fattah al-Sisi, akan mengikuti pemilihan presiden pekan depan. Dia diperkirakan akan menang mudah dalam pemilihan tersebut.
Mubarak telah menjalani hukuman tahan rumah di sebuah rumah sakit militer sejak Agustus 2013. Dia masih akan menjalani sidang dalam kasus pembunuhan demonstran yang menentang pemerintahannya pada 2011 silam. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN