Suara.com - Pengadilan di Mesir, Rabu (21/5/2014), memvonis mantan presiden Husni Mubarak dengan huuman penjara tiga tahun karena terbukti mencuri dana rakyat.
"Pengadilan memerintahkan agar Muhammad Husni Mubarak dipenjara selama tiga tahun," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Osama Shaheen.
Selain Mubarak, yang dalam ruang sidang itu dikunci di dalam kurungan besi, dua puteranya juga dihukum empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.
Tidak hanya penjara, Mubarak dan kedua puteranya juga didenda sebesar 21,197 juta pound Mesir atau sekitar Rp34,2 miliar. Mereka juga diminta mengganti rugi uang yang mereka curi, yakni sebesar 125 juta pound Mesir (sekitar Rp201 miliar).
Adapun mantan kepala intelijen di bawah pemerintahan Mubarak, Abdul Fattah al-Sisi, akan mengikuti pemilihan presiden pekan depan. Dia diperkirakan akan menang mudah dalam pemilihan tersebut.
Mubarak telah menjalani hukuman tahan rumah di sebuah rumah sakit militer sejak Agustus 2013. Dia masih akan menjalani sidang dalam kasus pembunuhan demonstran yang menentang pemerintahannya pada 2011 silam. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian