Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhamad Badie dan 682 pengikutnya. Hukuman mati juga dijatuhkan pada 37 orang lainnya.
Vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Minya, Mesir bagian selatan pada hari Senin (28/4/2014). Vonis mati tersebut diramalkan akan kembali memicu ketegangan di Mesir pasca lengsernya Muhammad Mursi dari kursi kepresidenan, bulan Juli tahun lalu. Apalagi, Muhamad Badie adalah salah seorang figur yang dianggap sebagai sentral dari organisasi Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa, termasuk Badie, dinyatakan bersalah atas beragam tuntutan seperti pembunuhan, dan percobaan pembunuhan kepada aparat penegak hukum dalam kerusuhan yang melibatkan pendukung Muhammad Mursi di Minya, 14 Agustus tahun lalu.
Pengadilan di Minya menjadi sorotan lantaran bulan Maret lalu juga menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa. Meski demikian, pengadilan itu mencabut 492 dari 529 vonis tersebut. (Reuters/ Al Jazeera)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian