Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhamad Badie dan 682 pengikutnya. Hukuman mati juga dijatuhkan pada 37 orang lainnya.
Vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Minya, Mesir bagian selatan pada hari Senin (28/4/2014). Vonis mati tersebut diramalkan akan kembali memicu ketegangan di Mesir pasca lengsernya Muhammad Mursi dari kursi kepresidenan, bulan Juli tahun lalu. Apalagi, Muhamad Badie adalah salah seorang figur yang dianggap sebagai sentral dari organisasi Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa, termasuk Badie, dinyatakan bersalah atas beragam tuntutan seperti pembunuhan, dan percobaan pembunuhan kepada aparat penegak hukum dalam kerusuhan yang melibatkan pendukung Muhammad Mursi di Minya, 14 Agustus tahun lalu.
Pengadilan di Minya menjadi sorotan lantaran bulan Maret lalu juga menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa. Meski demikian, pengadilan itu mencabut 492 dari 529 vonis tersebut. (Reuters/ Al Jazeera)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah