Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi menutup diskotek Stadium yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat. Lucunya, walau sudah dinyatakan ditutup, polisi belum bisa memeriksa pengelolanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa pihak manajemen karena masih mencari oknum security yang bekerja di diskotek tersebut.
"Masih cari oknum pihak diskotek yang menyewakan loker kepada pengunjung. Dia adalah seorang security yang bekerja di diskotek tersebut. Belum periksa pihak manajemen, masih terus didalami," kata Rikwanto, Kamis (22/5/2014).
Penutupan diskotek yang sudah beroperasi selama 17 tahun itu merupakan buntut kasus tewasnya Brigadir Polisi Dua (Bripda) Jicky Vay Gumerung, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, saat berkunjung ke Stadium pada Jumat (16/5/2014). Anggota polisi yang sedang menempuh pendidikan di Bogor, Jawa Barat, ini meninggal karena diduga overdosis setelah mengkonsumsi narkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di diskotek setelah Jicky tewas, polisi menemukan sekitar 4.500 butir ekstasi, sabu, dan senjata api dari loker diskotek.
Namun, alat bukti tersebut masih didalami, nanti akan dikomparasi dengan hasil pemeriksaan terhadap security dan manajemen diskotek.
“Penutupan diskotek Stadium itu merupakan bentuk pelajaran dan peringatan keras bagi tempat-tempat hiburan lain yang ada di Jakarta,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Menurut dia, penutupan tempat hiburan tersebut juga merupakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Jakarta.
Sejauh ini, kata dia, setidaknya sudah ada tiga diskotek yang sudah dicabut izinnya karena tersangkut kasus narkoba.
“Ini merupakan bukti bahwa kami tidak main-main dalam melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ‘bandel’ atau dijadikan tempat peredaran barang haram itu,” ujar Arie.
Dia menuturkan terkait pencabutan izin operasional diskotek Stadium telah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Sampai dengan saat ini, hanya ada 34 diskotik di Jakarta. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI sudah tidak mengeluarkan izin lagi untuk diskotek. Penutupan Stadium pun sudah dapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI,” tutur Arie.
Lebih jauh, dia mengungkapkan penutupan diskotek Stadium tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Karena pajak hiburan bukan hanya berasal dari tempat hiburan malam, tetapi juga bioskop dan tempat hiburan lainnya. Jadi, kalau satu diskotek ditutup tidak akan mempengaruhi PAD DKI,” kata Arie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP