Suara.com - HJ (37) bukan dari keluarga miskin, tapi ia nekad menjadi kurir narkoba. Alasannya sederhana, ia bisa mendapatkan narkoba usai menuntaskan tugas mengambil atau mengantar narkoba.
HJ tidak dapat melanjutkan karirnya sebagai kurir karena pada 26 Mei 2014, ia diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 14,3 gram dan heroin seberat 39,3 gram.
Deputi BNN Bidang Pemberantasan, Brigadir Jenderal Polisi Deddy Fauzi Hakim, Senin (2/6/2014), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang terjadi di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim BNN selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinial HJ dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin di dalam mobilnya.
Selanjutnya, tersangka digiring ke kosnya di kawasan Menteng Pulo dan diperoleh barang bukti lainnya berupa heroin seberat 38,2 gram dan sabu seberat 13,6 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita adalah heroin seberat 393 gram dan sabu seberat 14,3 gram.
Kepada petugas, HJ mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Ia terhitung sudah sepuluh kali mengantarkan narkoba pada kurir-kurir lainnya. Pada awalnya, ia merupakan pengguna dan berkenalan dengan seorang bandar.
Setelah itu, HJ tertarik menjadi kurir narkoba. Ia nekad terjun ke dalam jaringan bukan karena uang, tapi karena jatah gratis narkoba yang bisa ia konsumsi.
Atar perbuatannya, HJ dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya