Suara.com - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse KriminalUmum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap LM dan EG, dua tersangka kasus penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Keduanya merupakan dua warga negara asing asal Nigeria.
"Modusnya, dengan berkenalan dari beberapa kalangan di Facebook, dengan salah satu wanita inisial CL. Pada saat berkenalan tersangka mengaku warga negara Inggris dengan nama Danny Wright yang belum menikah dan ingin menikah, dengan dibuat tampilan foto semenarik mungkin, akhirnya CL tertarik dan mau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, tersangka mengatakan mau menikahi CL dan berjanji memberikan mas kawin sebesar 1,2 juta Dolar Amerika Serikat.
"Uang itu dikirim dan disimpan dalam kotak tertentu agar tidak melewati bea, dan tidak melewati X-Ray, untuk itu tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp 29,2jt," paparnya.
Menurut Rikwanto, setelah berhasil meminta uang Rp 29,2 juta, tersangka kembali meminta uang dengan alasan lain. Korban CL pun curiga dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
"Polisi meringkus tersangka LM di Ancol Mansion pada 29 Mei 2014, dan EG ditangkap di kos-kosan Tomang. Masih ada 2 tersangka yang masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Untuk barang bukti, polisi menyita 1 buah laptop merk Asus, 3 telfon seluler, 3 kartu atm BCA, 1 buah jam tangan dan 1 buah cincin batu hijau. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan sekaligus penggelapan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang