News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa dan status ASN per 31 Juli 2026.
  • Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta korupsi PT Asabri.
  • Akibat pemberhentian tersebut, Febrie kehilangan kewenangan jaksa dan hanya menerima separuh dari gaji pokoknya.

Suara.com - Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa selain itu pihaknya juga telah memberhentikan sementara status aparatur sipil negara (ASN) Febrie.

“Status ASN-nya diberhentikan sementara,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Anang memastikan bahwa saat ini Febrie tidak memiliki kewenangan apa pun sebagai jaksa mengingat statusnya tersebut.

Kendati demikian, lanjut Anang, Febrie masih menerima separuh dari gaji pokoknya sebagai ASN.

“Tunjangan enggak dapat ya. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Anang sebelumnya mengatakan bahwa Febrie Adriansyah sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara menyusul perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhitung sejak 31 Juli 2026.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU PT Asabri.

Baca Juga: Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Kejagung juga kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Selain itu, ada satu tersangka lain, yakni advokat Don Ritto, yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, dalam tiga Sprindik lainnya, status Don Ritto masih sebagai saksi.

Sedangkan Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Load More